+62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB

Jasa pendaftaran merek terpercaya Patendo menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh perlindungan hukum atas nama, logo, maupun identitas bisnis yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan biaya terjangkau. Seiring berkembangnya sebuah bisnis, risiko munculnya persamaan merek, keberatan dari pihak lain, maupun kendala saat pemeriksaan merek juga semakin besar. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendaftaran merek Patendo yang merupakan Konsultan HKI agar seluruh proses dipersiapkan secara lebih terarah, risiko dapat diminimalkan, dan peluang memperoleh sertifikat merek menjadi lebih baik.
Sebelum menggunakan jasa pendaftaran merek kami, salah satu informasi yang paling sering ingin diketahui pelaku usaha adalah besarnya biaya yang perlu dipersiapkan. Di Patendo, biaya disampaikan secara transparan sejak awal sehingga Anda dapat mengetahui layanan yang akan diterima sebelum proses dimulai.
Pelaku UMKM/UMK dapat memperoleh harga khusus sebesar Rp1.300.000 per merek per kelas. Untuk menggunakan tarif tersebut, pemohon perlu melampirkan Surat Keterangan UMK yang dapat diperoleh melalui Dinas Koperasi di kota atau kabupaten masing-masing.
Biaya pengurusan tersebut sudah mencakup biaya jasa Patendo serta Biaya resmi DJKI atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rincian biaya akan dijelaskan sebelum pekerjaan dimulai sehingga tidak ada komponen biaya yang disampaikan setelah proses berjalan. Sertifikat merek gratis akan diemail setelah merek disetujui DJKI.
Selain biaya, estimasi waktu juga menjadi pertimbangan penting sebelum menggunakan jasa patendo. Berikut gambaran waktu setiap tahap layanan:
Setelah merek disetujui, sertifikat merek digital (PDF) akan dikirimkan melalui email tanpa dikenakan biaya tambahan.
Persiapan yang baik akan mendukung proses pendaftaran berjalan lebih lancar. Semakin lengkap informasi yang disiapkan sejak awal, semakin mudah proses pemeriksaan administrasi maupun penyusunan permohonan dilakukan.
Beberapa informasi yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:
Selain dokumen, pelaku usaha juga sebaiknya telah memiliki gambaran mengenai ruang lingkup penggunaan merek. Langkah ini memastikan proses penentuan kelas merek sehingga permohonan lebih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Setelah seluruh persiapan selesai, proses pendaftaran merek dapat dimulai. Dalam layanan pendampingan, setiap tahapan dilakukan secara berurutan agar permohonan memenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan yang berlaku.
Permohonan merek tidak selalu langsung disetujui. Dalam beberapa kondisi, merek dapat menghadapi kendala apabila nama, logo, atau unsur yang diajukan dianggap tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan.
Beberapa penyebab yang sering membuat permohonan merek bermasalah antara lain:
Karena itu, penggunaan jasa pendaftaran merek oleh Patendo dapat mempermudah pelaku usaha melakukan pemeriksaan awal sebelum permohonan diajukan. Langkah ini penting agar risiko kendala dapat diketahui lebih cepat dan strategi pendaftaran bisa disesuaikan sejak awal.
Berikut beberapa pengalaman klien yang menggunakan jasa pendaftaran merek Patendo untuk mempersiapkan perlindungan merek bisnisnya.
"Saat produk mulai masuk ke reseller, saya baru sadar nama merek harus segera diamankan. Tim Patendo menjelaskan kelas yang sesuai dan apa saja yang perlu disiapkan. Prosesnya jadi lebih jelas karena saya tahu tahapan yang sedang berjalan."
"Kami membutuhkan pendaftaran merek sebelum presentasi ke calon investor. Yang paling memuaskan adalah penjelasan tentang ruang lingkup perlindungan merek dan dokumen perusahaan yang harus disiapkan. Dengan begitu, administrasi merek bisa kami masukkan ke rencana legal bisnis sejak awal."
"Awalnya saya mengira satu kelas sudah cukup untuk semua produk. Setelah berkonsultasi, saya baru memahami bahwa beberapa kategori produk perlu dianalisis lebih hati-hati. Penjelasan Patendo membantu saya mengambil keputusan sebelum permohonan diajukan."
Pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta peraturan pelaksanaannya. Beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami antara lain:
Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, biaya resmi pendaftaran merek mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Dengan dasar hukum tersebut, proses pendaftaran merek tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak atas identitas bisnis.
Tidak. Setiap permohonan hanya berlaku untuk satu merek. Apabila ingin melindungi dua nama yang berbeda, masing-masing harus diajukan melalui permohonan tersendiri.
Tidak selalu. Perlindungan merek mengikuti bentuk yang diajukan. Karena itu, pemilihan logo berwarna atau hitam putih sebaiknya disesuaikan dengan identitas merek yang akan digunakan dalam jangka panjang.
Tidak. Nama perusahaan dan merek merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun nama PT telah terdaftar, nama tersebut belum otomatis memperoleh perlindungan sebagai merek.
Bisa. Apabila terjadi perubahan alamat atau data pemilik, perubahan tersebut dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku agar data merek tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
Belum tentu. Perlindungan hanya berlaku terhadap barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang didaftarkan sehingga analisis kelas tetap penting sebelum mengajukan permohonan.
Dalam kondisi tertentu, permohonan dapat ditarik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, konsekuensi administrasi maupun biaya perlu dipahami terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Tidak selalu. Perubahan nama badan usaha tidak otomatis menghapus hak atas merek, tetapi data kepemilikan perlu disesuaikan apabila terdapat perubahan identitas pemilik.
Bisa. Hak atas merek merupakan kekayaan intelektual yang dapat beralih kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bisa. Dalam kondisi tertentu, kepemilikan merek dapat dilakukan secara bersama sesuai data yang dicantumkan dalam permohonan.
Ya. Dalam kondisi tertentu, merek yang tidak digunakan sesuai ketentuan dapat menghadapi konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Bisa. Pemilik merek dapat memberikan izin penggunaan merek kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak. Perlindungan merek juga dapat diberikan untuk berbagai jenis jasa selama memenuhi ketentuan dan didaftarkan pada kelas yang sesuai.
Bisa. Selama memenuhi persyaratan dan memiliki daya pembeda, nama aplikasi maupun layanan digital dapat diajukan sebagai merek.
Ya. Pemilik merek sebaiknya tetap memantau apabila terdapat permohonan merek lain yang berpotensi menimbulkan persamaan sehingga perlindungan merek dapat dipertahankan dengan lebih baik.
Idealnya sebelum nama atau logo dipublikasikan secara luas. Dengan demikian, proses perlindungan dapat dipersiapkan lebih awal sehingga risiko perubahan identitas bisnis di kemudian hari dapat diminimalkan.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai biaya, persyaratan, kelas merek, maupun proses pendaftaran, tim Patendo siap membantu memberikan penjelasan sesuai kebutuhan usaha Anda.
Melalui jasa pendaftaran merek Patendo, setiap tahapan dipersiapkan secara sistematis mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Pendampingan dilakukan agar proses berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hubungi tim Patendo melalui WhatsApp di +62 853-5122-5081 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menjadwalkan konsultasi.
Patendo merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dengan Nomor 939 yang memberikan layanan di bidang perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, UMKM, startup, maupun perusahaan.
Selama lebih dari 10 tahun, jasa pendaftaran merek yang terpercaya Patendo telah memudahkan ribuan klien dalam pengurusan pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, dan layanan HKI lainnya. Dengan pengalaman tersebut, setiap permohonan dipersiapkan secara cermat agar memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).